Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Apa Tugas Kaur dan Kasi dalam Pengelolaan Keuangan Desa? Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 Permendagri No.20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) mempunyai tugas: Saya selaku Kaur Perencanaan akan mengelola kegiatan yang bersumber dari APB Desa sebesar Rp.32.921.200,- yang terdiri dari 5 Kegiatan antara lain: Kegiatan Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif, Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APB Desa (Musdes, Musrenbangdes,/Pra Musrenbangdes, dll yang bersifat reguler, Kegiatan Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APB Pengelolaan Keuangan Desa, terutama pasal 31, yang sekarang telah diubah dengan Permendagri 20 tahun 2018, yang menyatakan “Bendahara desa sebagai wajib
Beberapa kegiatan di desa membutuhkan bukti daftar hadir, sehingga keperluan kita mengenai form absensi ini tidak bisa disepelekan begitu. Dengan kata lain, daftar hadir adalah salah satu dokumen penting di desa baik dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan sampai pada pertanggungjawaban.
Dalam aritikel ini pembahasannya spesifik mengarah kekaur perencanaan. Kaur perencanaan adalah merupakan unsur dari perangkat desadan memiliki tugas dan fungsi dengan jelas yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perlu pencermatan pula apa-apa saja yang menjadi tupoksi dari kaur perencanaan….
4. Kaur Keuangan Kepala urusan keuangan mempunyai tugas membantu tugas-tugas sekretaris desa di bidang: mengelola administrasi keuangan desa, menghimpun pendapatan dan kekayaan desa, menyiapkan, merencanakan dan mengelola APBD, menyiapkan bahan laporan keuangan desa,
Baik itu Sobat Desa yang menjabat sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD, Karang Taruna, Satlinmas, PKK, RT, RW, Kader Kesehatan, Pendamping Desa, Panitia Pilkades, Relawan Desa, dan seluruh jabatan yang berhubungan dengan Desa. Silahkan Sobat Desa akses semua informasi yang ada di halaman Tugas dan Fungsi ini secara bijak dan cerdas.

RAB Operasional Pemerintah Desa adalah rencana anggaran biaya yang merinci satuan harga untuk setiap jenis dan objek belanja pada kegiatan penyediaan operasional pemerintah desa. Kegiatan ini merupakan sub bidang dari Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam Postur APBDes. Cek juga: Kumpulan Aplikasi Keuangan Desa "GRATIS"

M1DDYpn.
  • t825f8ecpb.pages.dev/205
  • t825f8ecpb.pages.dev/87
  • t825f8ecpb.pages.dev/443
  • t825f8ecpb.pages.dev/152
  • t825f8ecpb.pages.dev/417
  • t825f8ecpb.pages.dev/307
  • t825f8ecpb.pages.dev/198
  • t825f8ecpb.pages.dev/90
  • tugas kaur keuangan di desa